Direktur Mecimapro Baca Eksepsi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE

Sidang Lanjutan Terdakwa Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA – Pada hari Selasa, 9 Desember 2025, Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau dikenal sebagai Melani, akan menghadapi sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda utama adalah eksepsi dari terdakwa.

Berdasarkan informasi yang tersedia dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.Sel, sidang akan dimulai pada pukul 13.45 WIB. Agenda sidang kali ini menunjukkan bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya sedang mempersiapkan argumen untuk menolak dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan JPU. Ia menilai bahwa perkara ini bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa perjanjian kerja sama antara dua perusahaan. Ardi menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata daripada pidana.

“Kami keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini adalah kesepakatan perjanjian kerja sama,” ujar Ardi setelah sidang. Ia juga menunjukkan dokumen perjanjian antara PT MIB dan PT Mecimapro sebagai dasar dari argumen tersebut. Menurutnya, sengketa ini harus diselesaikan melalui mekanisme perdata karena keduanya telah sepakat dalam bentuk perjanjian.

Ardi menilai bahwa penggunaan pasal-pasal terkait penggelapan dan penipuan tidak tepat dalam kasus ini. Ia menyebut adanya dugaan “akal-akalan” dari pihak investor yang membawa sengketa perjanjian ke ranah hukum pidana. “Akal-akalan ini merusak nama baik klien kami yang notabene promotor konser,” kata Ardi.

Menurut Ardi, karena konser TWICE telah berlangsung sesuai jadwal, tuduhan bahwa dana tidak digunakan sebagaimana mestinya dinilai tidak relevan. Ia berharap eksepsi yang diajukan oleh kliennya dapat diterima oleh majelis hakim.

Perkara ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023. Setelah konser selesai, PT MIB menilai dana yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.

Kini, kasus ini telah bergulir ke meja hijau dan akan terus diproses melalui jalur hukum. Sidang lanjutan yang akan digelar pada hari ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Bagi para pihak terkait, sidang ini menjadi langkah penting untuk menentukan arah hukum dari kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *