Direktur PT RAB Brebes Ditangkap Polda Jateng Gegara Tipu Puluhan Orang untuk Kerja di Luar Negeri

PT RAB
Polda Jawa Tengah menangkap Direktur perusahaan PT RAB asal Brebes berinisial S karena menipu puluhan calon pekerja migran di Mapolda Jateng, Kota Semarang. (Foto: Istimewa)

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan Suhartoyo (44), Direktur dari PT Rifky Anugerah Bahari (RAB) dari wilayah Brebes terkait pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Suhartoyo ditangkap setelah salah satu korban bernama Abdurrahman warga Losarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat melaporkan peristiwa itu ke Polda Jateng. Dia mengaku ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian Rp22,5 juta.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang ke tersangka agar diberangkatkan ke negera tujuan Jepang. Ternyata, sejak tahun 2023 sampai dengan pelaporan pada akhir tahun 2024, tidak diberangkatkan.

“Korban ternyata tidak satu orang, ternyata ada 10 orang, awalnya. Tidak diberangkatkan ke luar negeri. Korban telah menyerahkan uang untuk DP, masing masing sebanyak Rp 22,5 juta kepada pelaku,” katanya saat rilis di Mapolda Jateng, Rabu 19 Februari 2025.

“Ada juga korban lain yang tidak menyerahkan uang tetapi memberikan dalam bentuk dana talangan dalam bentuk sertifikat sebagai jaminan. Korban juga diberikan pelatihan kemudian dijanjikan akan diberangkatkan,” lanjutnya.

Atas pelaporan tersebut, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan termasuk mendatangi perusahaan milik tersangka PT RAB di Kabupaten Brebes. Hasilnya, juga ditemukan adanya korban lain di dalam tempat penampungan.