Kakek Cabul Sesama Jenis di Brebes Ditetapkan Tersangka, Korban Diyakini Lebih dari Satu Anak

Kakek Cabul Brebes
Kakek pelaku cabul sesama jenis diamankan di Kantor Desa Sitanggal Kecamatan Larangan. (Foto: Istimewa)

BREBES – Sat Reskrim Polres Brebes menetapkan Haji R (60), kakek pelaku cabul sesama jenis di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes menjadi tersangka. Haji R telah dua kali mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di sebuah kamar mandi di lingkungan masjid.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati mengatakan, saat ini pelaku pencabulan sesama jenis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Brebes dan polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman,” kata Resandro, Rabu 19 Februari 2025.

Disinggung soal jumlah korban pencabulan yang kemungkinan lebih dari satu anak, Kasat Reskrim menyebut, hingga saat ini kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian. Dia menyebut, saat ini baru ada satu korban yang melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta warga yang anaknya menjadi korban dugaan pencabulan pelaku Haji R untuk segera lapor,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim melanjutkan, korban pencabulan masih dalam pendampingan Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes. Saat ini kondisi korban masih trauma dan masih dalam masa pemulihan dengan tetap di rumah bersama keluarganya.

“Psikologi korban sudah kami periksa dan saat ini masih trauma,” lanjut dia.