Dony Oskaria Jabat Kepala BP BUMN, DPR Tekankan UU Baru Tak Bisa Hindari Hukum

Pelantikan Pemimpin BP BUMN dan Perubahan Regulasi yang Mengubah Wajah BUMN

JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah melantik Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).

Selain Dony Oskaria, Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata juga dilantik sebagai Wakil Kepala BP BUMN. Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam menghadapi perubahan regulasi terkait BUMN.

Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Hal ini menandai awal dari era baru pengelolaan BUMN yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya revisi tersebut, status pejabat BUMN kini lebih jelas dan sejalan dengan aturan penyelenggara negara.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyampaikan bahwa UU BUMN baru tidak lagi memberikan ruang abu-abu terhadap para pejabat di perusahaan pelat merah.

Menurutnya, pejabat BUMN kini secara resmi diakui sebagai bagian dari penyelenggara negara. Hal ini berarti setiap tindakan yang mencurigakan atau merugikan keuangan negara dapat langsung ditindak oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gilang menegaskan bahwa aturan ini memperkuat kerangka hukum yang mengatur BUMN. Ia menyebutkan bahwa salah satu poin penting dalam revisi UU adalah penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Dengan demikian, seluruh pejabat BUMN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Ia menilai, kewajiban ini akan memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan keuangan negara. Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan.

Meski demikian, Gilang mengingatkan pemerintah agar regulasi turunan dan tata kelola BUMN benar-benar sejalan dengan semangat transparansi. Ia menekankan, jangan sampai perubahan aturan justru menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.

Dalam hal ini, diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN menjadi langkah penting. Hasil audit tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum. Dengan begitu, BUMN akan lebih mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan secara publik.

Selain itu, pelantikan para pemimpin BP BUMN diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam pengelolaan BUMN. Dony Oskaria, Aminuddin Ma’ruf, dan Teddy Barata diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Dengan adanya perubahan regulasi dan pelantikan para pemimpin baru, BUMN diharapkan menjadi lebih efisien dan mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.

Semua pihak, baik pemerintah, DPR, maupun lembaga pengawas, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa BUMN tetap berada di jalur yang benar dan berkontribusi positif bagi bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *