BREBES – Dewan Pimpinan Cabang (DPP) PKB Brebes melaporkan Muhammad Lukman Edy. Mantan Sekjen PKB ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Pengurus DPC PKB Brebes mendatangi Mapolres Brebes, Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Brebes, Zubad Fahilatah mengatakan, Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
“Kami melaporkan yang bersangkutan terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Sesuai di media, Lukman Edy menyatakan bahwa tata kelola keuangan PKB itu tidak jelas, Kemudian tuduhan pola kepemimpinan Gus Muhaimin yang otoriter dan semena-mena,” kata Zubad usai melaporkan.
Dia menyebut, sebagai kader partai, tanpa adanya instruksi dari DPP PKB pun akan tetap melaporkan pihak yang bersangkutan ketika ia merusak karya-karya PKB. Dia berharap Lukman Edy bisa diproses hukum karena sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik.
“Sebagai kader partai, ketika ada yang merusak karya-karya kita, ya kita laporkan. Kami berharap yang bersangkutan diproses hukum,” tambahnya.
Ketua DPC PKB Brebes mendatangi Mapolres Brebes bersama pengurus lainnya, di antaranya Gus Musyafa, Ahmad Soleh, Haryanto, Mustholah, Gus Iqbal dan lainnya.
Sebelumnya, Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.