DPR Naik Gaji Jadi Rp 3 Juta/Hari, Ini Rincian Gajinya!

Isu Kenaikan Gaji DPR RI Dibantah oleh Puan Maharani

JAKARTA – Media sosial sedang ramai dengan berita mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari. Informasi ini menyebar luas di platform seperti TikTok dan Instagram, yang kemudian memicu berbagai komentar dari warganet. Beberapa di antaranya menyampaikan kekecewaan terhadap besaran gaji tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani secara langsung membantahnya. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji bagi anggota dewan. Yang terjadi adalah adanya kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan.

“Tidak ada kenaikan gaji, hanya sekarang DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ujar Puan dalam sebuah wawancara, dilansir melalui saluran YouTube Kompas TV pada Selasa 18 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa rumah jabatan telah dikembalikan kepada pemerintah, sehingga kompensasi tersebut diberikan sebagai bentuk pengganti.

Rincian Pendapatan Anggota DPR

Pendapatan anggota DPR terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan. Aturan mengenai gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Sementara itu, tunjangan-tunjangan disebutkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
  2. Anggota DPR: Rp 420.000
  3. Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
  4. Ketua DPR: Rp 504.000

  5. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak:

  6. Anggota DPR: Rp 168.000
  7. Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
  8. Ketua DPR: Rp 201.600

  9. Tunjangan jabatan:

  10. Anggota DPR: Rp 9.700.000
  11. Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
  12. Ketua DPR: Rp 18.900.000

  13. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

  14. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

  15. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

  16. Tunjangan kehormatan:

  17. Anggota DPR: Rp 5.580.000
  18. Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
  19. Ketua DPR: Rp 6.690.000

  20. Tunjangan komunikasi:

  21. Anggota DPR: Rp 15.554.000
  22. Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
  23. Ketua DPR: Rp 16.468.000

  24. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

  25. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

  26. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah. Jika semua komponen digabungkan, pendapatan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Contohnya, seorang anggota DPR dengan istri dan dua anak dapat menerima total pendapatan sebesar Rp 54.310.173 per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR) di berbagai daerah. UMR DKI Jakarta tahun 2025 mencapai Rp 5.396.761, sementara UMR Jawa Tengah hanya sebesar Rp 2.169.349.