“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan Jo kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya.
Beranda
Headline
Dua Pelaku Jambret di Losari Brebes Babak Belur Dihajar Warga, Usai Tabrak Pemotor Saat Kabur
Dua Pelaku Jambret di Losari Brebes Babak Belur Dihajar Warga, Usai Tabrak Pemotor Saat Kabur

Rekomendasi untuk kamu

Tak Kapok, Pelaku Jambret Babak Belur di Siandong Brebes Ternyata Pernah Dibui saat Beraksi di Tegal
“Kami juga mengamankan sepeda motor pelaku. Pelaku pencurian dengan kekerasan ini terancam kurungan maksimal 9…

Informasi yang didapat menyebut, kejadian berawal saat korban Ripah sedang bekerja mbutik bawang merah di…