Dugaan Peran Bandar di Balik Penggundulan 864 Hektar Hutan Lindung Gunung Slamet di Sirampog Brebes

Laporan Hutan Lindung Gunung Slamet
Aktivis lingkungan didampingi kuasa hukum melaporkan kerusakan hutan lindung Gunung Slamet di Kecamatan Sirampog ke Mapolres Brebes. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – Aktivis lingkungan melaporkan perambahan hutan lindung Gunung Slamet di wilayah Kecamatan Sirampog, Brebes yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian.

Para relawan yang peduli hutan lindung bersama kuasa hukum melaporkan kerusakan hutan lindung yang diduga akibat perambahan hutan secara liar.

Dugaan perusakan hutan lindung lereng Gunung Slamet wilayah Desa Dawuhan, Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes ini sudah terjadi sejak tahun 2010.

Didampingi tim penasehat hukum, aktivis lingkungan dari Komunitas Jaga Rimba dan ormas Muhammadiyah Kecamatan Sirampog mendatangi Polres Brebes untuk laporan.

Salah seorang relawan hutan lindung, Dimyati mengatakan kasus pembalakan hutan lindung oleh orang tak bertanggung jawab sudah terjadi sejak 2010.

Luas kerusakan hutan lindung di lereng barat Gunung Slamet ini mencapai 864,5 hektar. Kerusakan hutan ini dinilai merugikan masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, hingga Kota Tegal.

“Kami melihat dampaknya, dari atas sampai bawah. Di atas banjir bandang dan tanah longsor. Kemudian di bawah, di sini sumber air untuk Brebes dan Tegal. Kalau dibiarkan tidak ada reboisasi bisa kekurangan air bersih,” kata Dimyati di Mapolres Brebes, Rabu 27 September 2023.

Dimyati berharap, agar pembalakan atau perusakan demi alih fungsi menjadi lahan pertanian sayur segera dihentikan. Apalagi setidaknya sudah ada 864,5 hektar hutan lindung yang telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian.