Dugaan Peran Bandar di Balik Penggundulan 864 Hektar Hutan Lindung Gunung Slamet di Sirampog Brebes

Laporan Hutan Lindung Gunung Slamet
Aktivis lingkungan didampingi kuasa hukum melaporkan kerusakan hutan lindung Gunung Slamet di Kecamatan Sirampog ke Mapolres Brebes. (Foto: Mantiq Media)

“Harapannya agar pembalakan berhenti, lanjut reboisasi, dan pertanian kembali ke habitat masing-masing. Harapannya ada solusi terbaik, demi tujuan bersama menjaga lingkungan,” jelas Dimyati.

Dugaan Adanya Pemodal dalam Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung Gunung Slamet

Dimyati juga mendorong agar pihak Perhutani melakukan langkah tegas. Termasuk melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. Sebab, Perhutani sebagai tuan rumah yang harus mengawal keberlangsungan kawasan hutan lindung.

“Perhutani jelas sudah lebih tahu. Kami mendesak agar Perhutani melaporkan. Perhutani sebagai owner, kami hanya sebagai pendukung,” tegas Dimyati.

Sementara itu, kuasa hukum relawan hutan lindung Gunung Slamet, Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan perusakan hutan lindung hingga menjadi lahan pertanian.

Dalam pelaporan itu, Slamet menyebut tidak menuding nama seseorang yang dilaporkan namun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“Kami melaporkan memang belum menyebut nama. Ini kan bukan delik aduan, namun sudah lex spesialis perusakan hutan,” ujar Slamet Riyadi.

Pihaknya melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan kawasan hutan lindung kini berubah menjadi lahan pertanian yang didanai para pemodal atau bandar.

“Kami harap pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan kasus perambahan hutan di Gunung Slamet,” pungkasnya.