Dalam video yang diterima redaksi, ada adegan dimana Wahyu Gunawan selaku perantara dari Ariyanto menyerahkan uang suap kepada Muhammad Arif Nuryanta untuk kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi CPO.
“Ada adegan dari penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram itu,” ungkap Harli.
Duit 100 Dolar AS Bertebaran di Meja Saat Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Tangani Perkara Korupsi
