BREBES – Seorang gadis belia berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda usai berkenalan di media Facebook. Sebelum disetubuhi di gubuk pinggir pantai, korban dicekoki obat keras.
Kasus bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook dan mengajak untuk bertemu di Pantai Randusanga Indah (Parin) Brebes. Korban merupakan warga Kecamatan Larangan, sedangkan terduga pelaku berinisial AWP (23) warga Kecamatan Wanasari.
Korban diajak di salah satu warung bilik yang menjamur di Obyek Wisata Pantai Randusanga Indah Brebes pada awal tahun 2023. Atas peristiwa tersebut korban saat ini telah melahirkan bayi perempuan yang sudah berusia 25 hari.
Kuasa Hukum korban, Budi Prabowo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan mengajak korban untuk jalan-jalan ke sebuah obyek wisata. Kemudian korban dicekoki obat berbentuk serbuk yang dimasukan di minuman.
Korban juga dipaksa untuk minum dua butir pil yang telah disiapkan pelaku. Setelah tak sadarkan diri dan tak berdaya, akhirnya korban disetubuhi sebanyak tiga kali di warung bilik bambu objek wisata Parin Brebes.
“Kami sebagai kuasa hukum korban terus mendampingi kasus ini dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus pencabulan terhadap gadis belia ini terus berlanjut ke meja hijau,” kata Budi Prabowo usai ke ruang Unit PPA Polres Brebes, Rabu, 22 November 2023.