Gandeng Kejaksaan, BPJS Kesehatan Tegal Selamatkan Piutang Iuran JKN Rp 45 Juta

BPJS Kesehatan Tegal
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari (Foto: Istimewa)

SLAWI – BPJS Kesehatan Tegal berhasil menyelamatkan piutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 45.645.212 dari hasil Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha wilayah Kabupaten Tegal yang dilakukan dari awal tahun hingga Oktober 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal.

“Kami perlu bekerjasama dengan instansi terkait guna menegakkan kepatuhan para pemilik usaha untuk mendaftarkan pekerjanya maupun membayar iuran JKN para pekerja secara tepat waktu sesuai fakta yang ada di lapangan,” kata Chohari.

“Kerap kali kami masih menemukan bahwa badan usaha tidak melaporkan sesuai kejadian sebenarnya, sehingga perlu bagi kami untuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kejari, DPMPTSP, Disnaker, dan jika perlu bersama juga dengan BP Jamsostek, “ sambung Chohari.

Chohari mengatakan penegakan kepatuhan pendaftaran dan iuran dari badan usaha ini juga termasuk dalam upaya menyelamatkan potensi pendapatan negara, karena program JKN ini adalah program yang diprakarsai oleh Pemerintah untuk warga masyarakat Indonesia.

Pemerintah memiliki peran besar dalam menyukseskan program JKN sekaligus menjaga sustainibilitas keberlangsungan program. Hal ini diwujudkan melalui optimalisasi strategi rekrutmen peserta di seluruh segmen kepesertaan, salah satunya yakni melalui regulasi.