Gandeng Kejaksaan, BPJS Kesehatan Tegal Selamatkan Piutang Iuran JKN Rp 45 Juta

BPJS Kesehatan Tegal
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari (Foto: Istimewa)

Untuk di wilayah Kabupaten Tegal sendiri telah terbit payung hukum regulasi berupa Instruksi Bupati Kabupaten Tegal Nomor 379 Tahun 2022 yang berisi tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN di Kabupaten Tegal, serta Keputusan Bupati Nomor 566.8/408 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Satgas Optimalisasi JKN di Kabupaten Tegal.

Berdasarkan data yang dimiliki BPJS Kesehatan per Oktober 2024, capaian UHC di wilayah Kabupaten Tegal telah mencapai 1.674.362 peserta.

Jumlah ini apabila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan penduduk yang mencapai 1.727.497 jiwa maka capaian peserta JKN di wilayah Kabupaten Tegal dapat dikatakan telah mencapai 96.92 persen.

Mayoritas peserta JKN di wilayah ini berasal dari segmen Pekerja Penerima Bantuan dari Pemerintah Pusat disusul kemudian segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Dapat dikatakan bahwa roda ekonomi di Kabupaten Tegal ini berjalan pesat sehingga badan usaha di wilayah ini memiliki potensi besar menyumbang iuran JKN.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita mengatakan pihaknya akan meningkatkan konsolidasi, konsultasi di wilayah BPJS Kabupaten Tegal sehingga ke depannya teruwjud Kabupaten Tegal yang lebih baik sesuai aturan yang ada.

“Kami siap membantu BPJS Kesehatan dalam kaitannya dengan pendampingan, konsultasi atau hal apapun yang terkait di bidang hukum dalam upaya penegakan kepatuhan di wilayah Kabupaten Tegal, “ katanya.