Para Bupati dan Wali Kota Diminta Ikuti Langkah Gubernur Protes Pemangkasan Dana Transfer Daerah
JAKARTA – Para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia diminta untuk mengikuti langkah yang dilakukan oleh sejumlah gubernur dalam memprotes pemangkasan transfer ke daerah (TKD) ke pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menilai inisiatif para gubernur untuk langsung menyampaikan keluhan mereka kepada Menteri Keuangan sebagai langkah yang sangat baik.
Menurut Doli, pertemuan antara pemerintah pusat dan kepala daerah sangat penting untuk membangun komunikasi dua arah dan mencari solusi terkait masalah keuangan daerah. Ia berharap, pertemuan seperti ini dapat melahirkan solusi bersama, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
“Pemerintah pusat dapat menyampaikan rencana mereka secara langsung, sementara harapan dari pemerintah daerah juga bisa dipahami oleh pihak pusat,” ujarnya.
Doli juga menekankan bahwa diperlukan solusi yang realistis, terutama karena hingga saat ini sekitar 80 persen daerah masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Dampak Pengurangan TKD Terhadap Pembangunan Daerah
Doli menyoroti bahwa pengurangan TKD secara drastis dapat memiliki dampak besar terhadap kemampuan daerah menjalankan program pembangunan.
Ia menyarankan agar pengurangan tersebut dilakukan secara bertahap dengan kejelasan sektor mana saja yang akan dikurangi, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dan mengantisipasi gangguan terhadap agenda pembangunan.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pengurangan TKD harus diikuti dengan jaminan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam jangka menengah, pemerintah pusat perlu membantu daerah-daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah agar dapat meningkatkan kemandirian fiskal.
Selain itu, perlu ditingkatkan daya inovasi dan kreativitas pemerintah daerah, serta dilakukan review beberapa regulasi terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Peran Pemerintah dan DPR dalam Menyusun Kebijakan Otonomi Daerah
Dalam jangka panjang, Doli mendorong agar pemerintah dan DPR bersama-sama merumuskan ulang kebijakan penataan daerah serta arah otonomi daerah di masa depan.
Ia menekankan bahwa situasi saat ini dan visi ke depan tentang kemandirian daerah harus dikompromikan dan dicari solusinya.
18 Gubernur Mengadu ke Menteri Keuangan
Sebelumnya, 18 gubernur mengunjungi Menteri Keuangan di kantor Kementerian Keuangan untuk meminta agar pemangkasan TKD dibatalkan. Mereka menilai pengurangan transfer akan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan dan menggaji pegawai.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa banyak daerah mengalami kesulitan dalam membayar pegawai, terutama karena besarnya belanja pegawai dan keharusan membayar PPPK.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menambahkan bahwa anggaran TKD 2026 hanya cukup untuk belanja rutin, sedangkan belanja pembangunan infrastruktur menjadi berkurang.
Infrastruktur merupakan salah satu faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, gubernur-gubernur tersebut meminta agar tidak ada pemotongan anggaran TKD, dan Menteri Keuangan diminta mencari solusi terbaik agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap stabil.
Penetapan Anggaran TKD 2026
Pemerintah pusat menetapkan TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun, naik dari usulan awal sebesar Rp 649,99 triliun. Namun, anggaran ini tetap lebih kecil dibanding alokasi pada APBN 2025 yang mencapai Rp 919,87 triliun.
Salah satu cara untuk menambah pendapatan adalah dengan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, kebijakan ini menuai protes dari masyarakat, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.