TEGAL – Pengadilan Negeri (PN) Tegal kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata CV Curtina Prasara yang menggugat RSUD Kardinah Kota Tegal terkait kerjasama pengelolaan parkir, Selasa 10 Juni 2025.
Kali ini, sidang dalam agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari pihak penggugat, dan alat bukti saksi dari pihak tergugat. Dari pihak penggugat menghadirkan saksi Unggul Basoeky.
Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono yang saat adanya perjanjian kerjasama pengelolaan parkir menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Kardinah.
Sidang perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu SH. MH, dengan dua hakim anggota Rina Sulastri Jennywati SH MH, dan Sami Anggraeni SH. MH.
Pertama, hakim mendengarkan keterangan ahli dari Unggul yang menjelaskan tentang naskah perjanjian kerjasama. Usai Unggul, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Agus Dwi Sulistyantono.
Agus Dwi menjelaskan semasa ia menjabat sebagai Plt Direktur ada dua perjanjian dengan CV Curtina Prasara yang ia tandatangani.
Pertama Perjanjian Kerjasa Sama (PKS) tentang pengelolaan parkir, dan perjanjian addendum untuk perluasan lahan area parkir. Yang intinya perjanjian kerjasama itu tetap berlaku selama tiga tahun sejak 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2025.
Hakim Imbau Damai Soal Gugatan Perdata RSUD Kardinah Tegal dan CV Curtina
