“Jari perjanjian pertama yang semula 3 tahun kita diskusikan karena kapasitas parkir mengalami kekurangan. Banyak pasien tidak jadi periksa lantaran tidak kebagian tempat parkir kendaraan. Kemudian koordinasi untuk menambah luasan lahan parkir untuk menambah layanan pasien,” kata Agus Dwi.
Usai mendengarkan saksi-saksi, Hakim Ketua Merry Donna sempat memberikan imbauan agar gugatan itu bisa diselesaikan secara damai. Meski mediasi sebelumnya tidak menemui kata sepakat.
Atas imbauan majelis hakim, kedua belah pihak yang akan difasilitasi oleh Sekda Agus Dwi selanjutnya berencana menggelar pertemuan membahas perdamaian di luar persidangan.
“Pemeriksaan selesai, Kamis selanjutnya kesimpulan. Kamis kalau jadi ada perdamaian ada putusan perdamaian. Kalau tidak jadi damai, konklusi tetap diupload paling lambat Kamis pukul 10.00 WIB. Sedangkan pembacaan putusan setelah Kamis,” kata Hakim Ketua Merry Donna.
Hakim Imbau Damai Soal Gugatan Perdata RSUD Kardinah Tegal dan CV Curtina
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Lebih Menguntungkan daripada Kos-kosan, Surya Raup Rp600 Ribu Per Hari Kelola Parkir di Luar Stasiun
Bisnis Parkir Motor di Sekitar Stasiun Bekasi Menguntungkan JAKARTA – Bisnis parkir motor di luar…

“Harapan kami pengaduan setiap masyarakat dapat perlakuan yang sama tidak ada pengecualian di hadapan hukum…

Menurut Basri, berkaitan dengan ikatan perjanjian kerjasama dengan CV Curtina Prasara, tidak ada masalah, buktinya…







