Pengertian KTP Pink dan Perbedaannya dengan KTP Biru
JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Setelah berusia 17 tahun, seseorang wajib memiliki KTP biru atau e-KTP. Namun, sebelum usia tersebut, anak-anak juga membutuhkan identitas resmi. Dokumen tersebut dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA), yang sering disebut sebagai KTP pink karena warnanya yang khas.
KIA ini tidak hanya menjadi identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun, tetapi juga berfungsi untuk membantu pemerintah dalam mendata jumlah penduduk anak. Selain itu, KIA memudahkan anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan program perlindungan sosial. Penerbitannya dilakukan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Fungsi Utama KTP Pink
KIA memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
– Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum
– Menjadi data valid bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak
– Mencegah perdagangan anak
– Mendukung kebutuhan dokumentasi dalam situasi darurat
– Memenuhi persyaratan administratif seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, maupun mengurus asuransi atau BPJS
Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai kartu identitas, KTP pink (KIA) dan KTP biru (e-KTP) memiliki perbedaan mendasar:
-
Sasaran Pengguna
KTP pink digunakan untuk anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP biru digunakan untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
-
Dasar Hukum
KTP pink diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, sementara KTP biru diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
-
Adanya Chip atau Biometrik
KTP pink tidak dilengkapi chip atau data biometrik seperti sidik jari dan iris mata. Berbeda dengan KTP biru yang memiliki fitur tersebut.
-
Masa Berlaku
KTP pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sedangkan KTP biru berlaku seumur hidup.
-
Fungsi Tambahan
KTP pink hanya berfungsi sebagai identitas anak, sedangkan KTP biru bisa digunakan untuk transaksi administratif dan finansial.
Kriteria KIA
KIA memiliki kriteria tertentu terkait usia. Untuk anak usia 0–5 tahun, KIA tidak mencantumkan foto sampai sang anak berusia 5 tahun. Sementara itu, KIA untuk anak usia 5–17 tahun dilengkapi dengan foto yang berlaku hingga anak genap berusia 17 tahun.
Cara Membuat KTP Pink
Pembuatan KIA dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut cara membuatnya:
Pembuatan Online (DKI Jakarta)
Warga DKI Jakarta dapat mengajukan KIA melalui aplikasi Alpukat Betawi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Alpukat Betawi di alamat https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Buat akun dengan mengisi nomor NIK, nomor KK, data diri, email, dan verifikasi SMS.
3. Login dan pilih menu “Pencetakan KIA”, lalu klik “Tambah Permohonan”.
4. Isi data anak sesuai ketentuan dan unggah dokumen seperti akta kelahiran.
5. Pilih jadwal dan lokasi pengambilan dokumen.
6. Unduh surat permohonan setelah proses selesai.
Pembuatan Offline di Dukcapil
Bagi warga yang ingin mengajukan secara manual, berikut dokumen yang dibutuhkan:
– Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
– KTP orang tua (asli)
– Kartu Keluarga (asli)
– Foto anak ukuran 2×3 (untuk anak usia 5–17 tahun)
Setelah dokumen lengkap, petugas akan melakukan verifikasi data. Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, KIA akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan keliling di sekolah, rumah sakit, maupun taman bacaan.









