Indonesia Jadi ‘Tempat Sampah’ Limbah Elektronik AS? KLH Gagalkan 73 Kontainer

Penindakan Terhadap Limbah Elektronik Ilegal yang Masuk ke Indonesia

Pemerintah Indonesia berhasil mencegah masuknya 73 kontainer limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berbentuk e-waste ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut akan dikembalikan ke negara asalnya, dengan tegas menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan melawan praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan atau pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Temuan Awal dan Tindakan Lanjutan

Hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada periode 22-27 September 2025. Berdasarkan temuan ini, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam, ditemukan bahwa 73 kontainer tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan yaitu PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.

Langkah Pengembalian Limbah ke Negara Asal

Semua kontainer tersebut kini sedang diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat. Pemulangan ini merupakan langkah penting dalam menghentikan praktik impor limbah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Pelanggaran Undang-Undang Lingkungan

Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.

Deputi Bidang Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum. Ia menyatakan bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan UU Lingkungan Hidup.

Kesimpulan

Langkah pemerintah dalam menggagalkan masuknya limbah B3 ilegal menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan adanya tindakan tegas dan koordinasi antar lembaga, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin mempermainkan aturan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *