Indonesia Krisis 1.955 Hakim! Mahkamah Agung Kewalahan, Rekrutmen Hakim Bakal Dikebut

Rekrutmen Hakim untuk Atasi Krisis Hakim
Kantor Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menghadapi tantangan besar akibat kekurangan sebanyak 1.955 hakim di berbagai peradilan umum di seluruh Indonesia. Rencana untuk rekrutmen hakim pun bakal dikebut.

Berdasarkan data per 12 Maret 2025, saat ini hanya ada 4.610 hakim yang bertugas dari kebutuhan ideal yang jauh lebih besar.
Kondisi ini mempengaruhi efektivitas penyelesaian perkara serta memperberat beban kerja hakim yang ada.

Kekurangan hakim ini berdampak signifikan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Hakim yang bertugas di daerah dengan tingkat perkara tinggi harus menangani jumlah kasus yang lebih banyak dibandingkan kapasitas normal.

Hal ini tidak hanya mempengaruhi kecepatan penyelesaian perkara tetapi juga bisa berdampak pada kualitas putusan yang dihasilkan.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan bahwa MA telah mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi kekurangan ini. Salah satunya adalah mempercepat proses pendidikan calon hakim agar kebutuhan segera terpenuhi.

Saat ini, sebanyak 925 calon hakim sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif sebagai bagian dari strategi percepatan pengisian kekosongan hakim.

Seleksi Ketat dan Pendidikan Dipadatkan
Dalam upaya menjaga kualitas hakim yang direkrut, MA menerapkan proses seleksi yang sangat ketat.

“Proses seleksi hakim dilakukan secara ketat untuk memastikan kualitas para calon hakim yang terpilih,” ujar Yanto dikutip dari RRI pada Sabtu 15 Maret 2025.