SLAWI – Sejumlah warga asal Desa Balaradin, Kabupaten Tegal, mengeluhkan tak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah dalam Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT) meski masih terdaftar.
Sejumlah warga asal Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu yang mayoritas janda menduga, bansos yang seharusnya menjadi haknya, diduga ditilep oknum operator. Sementara operator dan pihak Desa Balaradin membantah tuduhan itu.
Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), asal Desa Balaradin, Sutijah (60) mengaku terakhir menerima bansos pada 2021. Sejak 2022 hingga 2025, perempuan berstatus janda mengaku tak pernah mendapatkan uang bansos lagi.
“Harusnya saya mendapatkan BPNT sebesar Rp 600 ribu setiap tiga bulan. Nama saya tercantum di data penerima. Tapi saya tidak pernah dapat. ATM saya dipegang oleh oknum,” kata Sutijah kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.
Warga Desa Balaradin lainnya, Karmini (60) yang berstatus janda ini juga mengaku tidak mendapatkan bansos sejak 2021. “Saya juga sama, tidak dapat bantuan, padahal nama saya tercantum,” kata Karmini.
Hal senada diucapkan Susilowati (42), keluarga penerima manfaat PKH lainnya yang juga mengaku sejak 2021 tak menerima bantuan. Padahal, sebelumnya dia mendapatkan bantuan sosial dari presiden (Banpres) pada 2020 lalu.
“Padahal di datanya, PKH rutin cair. Tapi tidak diserahkan ke saya. ATM saya dipegang oleh oknum desa,” pungkasnya.
Beranda
Headline
Cerita Warga Kabupaten Tegal tak dapat Bansos PKH-BPNT, Tuding ATM Dipegang Operator Desa
Cerita Warga Kabupaten Tegal tak dapat Bansos PKH-BPNT, Tuding ATM Dipegang Operator Desa

Rekomendasi untuk kamu

Sultan HB X Sentil Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Tukang Pijat: Jangan Semua Dipajaki Seperti VOC!
Sri Sultan HB X menyindir wacana perluasan pajak hingga jasa tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta pemerintah menerapkan pajak secara proporsional dan tidak membebani rakyat kecil.

BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes memperketat pengawasan terhadap kepala sekolah negeri. Sebanyak 40 kepala sekolah…

BPS menggunakan standar minimal satu jam kerja dalam seminggu untuk mengategorikan seseorang sebagai penduduk bekerja. Begini penjelasan dan data ketenagakerjaan terbaru.

Yusril Ihza Mahendra mengungkap bukti awal indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. Penyidik mendalami Pasal 191 dan 193 KUHP Nasional.








