Seleksi ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari tes kemampuan dasar, psikotes, hingga wawancara teknis yang dilakukan langsung oleh Mahkamah Agung.
“Tes hakim sangat selektif dan murni, bahkan banyak anak petinggi Mahkamah Agung yang tidak lulus,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan bahwa seleksi dilakukan dengan prinsip meritokrasi untuk mendapatkan hakim berkualitas. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan hakim, MA juga memadatkan masa pendidikan calon hakim yang sebelumnya memakan waktu lebih dari empat tahun menjadi hanya dua tahun.
Dengan rekrutmen hakim ini, diharapkan para calon hakim dapat segera diangkat dan ditempatkan di berbagai daerah yang mengalami kekurangan.
MA tidak bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait guna memastikan kebutuhan hakim dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas dan profesionalisme.
MA juga tengah mempertimbangkan kebijakan lain seperti redistribusi hakim secara lebih efisien serta pemanfaatan teknologi untuk membantu mempercepat proses administrasi peradilan.
Beranda
Headline
Indonesia Krisis 1.955 Hakim! Mahkamah Agung Kewalahan, Rekrutmen Hakim Bakal Dikebut
Indonesia Krisis 1.955 Hakim! Mahkamah Agung Kewalahan, Rekrutmen Hakim Bakal Dikebut
