BREBES – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Brebes, KPU Brebes menetapkan persyaratan bakal calon Bupati Brebes melalui jalur independen.
Syarat utama calon Bupati Brebes jalur independen adalah harus memiliki dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Muarofah mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk bakal calon jalur independen.
Untuk Pilkada Kabupaten Brebes, bakal calon yang mendaftar lewat jalur independen harus memiliki dukungan 6,5 persen dari DPT Pemilu terakhir.
“DPT Pemilu 2024 lalu mencapai 1.511.717, jadi harus mendapatkan dukungan sebesar 6,5 persen. Atau mendapatkan dukungan sebanyak 98.262 calon pemilih,” katanya, Selasa 7 Mei 2024.