Intel TNI Ungkap Temuan Soal Imigrasi dan Karantina PLBN Motaain dalam Kasus Xpander

Penyelundukan Mobil Mitsubishi Xpander di Perbatasan RI-RDTL Terungkap

BELU – Penggagalan dugaan penyelundupan satu unit mobil Mitsubishi Xpander di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, oleh Satuan Tugas (Satgas) Pamtas Yonarmed 12 Kostrad, Satgas Penyelundupan TNI dan Unit Intel Kodim 1605 Belu pada Sabtu, 11 Oktober 2025, kini mengungkap fakta baru.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan Imigrasi dan Karantina di perbatasan antara Republik Indonesia dan RDTL.

Dari mobil Xpander tersebut, petugas menemukan enam paspor Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berada di Timor Leste. Paspor-paspor ini dibawa oleh seorang sopir mobil rental yang biasa melayani jasa transportasi.

Dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, dan Polri di Aula PLBN Motaain pada Senin, 13 Oktober 2025, informasi mengenai keberadaan paspor tersebut diungkapkan oleh intelijen TNI.

Berdasarkan keterangan dari intelijen TNI, sopir mobil rental tersebut diduga kuat membawa paspor-paspor tersebut untuk memperpanjang masa tinggal para pemiliknya di Timor Leste.

Data yang tercatat menunjukkan bahwa pemilik paspor tersebut merupakan warga Indonesia asal pulau Jawa, seperti Majalengka, Subang, Jombang, dan Surabaya.

Pasiintel Kodim 1605 Belu, Kapten Inf. Marselinus Tobu, menyampaikan pertanyaan kepada pihak Imigrasi Atambua terkait hal ini. Ia mendapatkan informasi valid bahwa ada upaya perpanjangan masa tinggal di Timor Leste dengan bantuan oknum tertentu.

Harga yang ditawarkan untuk perpanjangan masa tinggal mencapai 150 hingga 200 ribu rupiah sekali cap, sementara pemilik paspor tidak perlu datang ke Imigrasi.

Selain paspor, dalam mobil tersebut juga ditemukan obat-obatan medis paten yang dibeli di Indonesia dengan harga jutaan rupiah dan akan dibawa ke Timor Leste.

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait peran Karantina dalam pencegahan penyelundupan dan peredaran obat terlarang serta obat paten tanpa resep dokter.

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala PLBN Motaain Maria Fatima Rika, S.STP, di Aula PLBN, Senin sore, menghasilkan konsep kesepakatan bersama antara Badan Pengelola Perbatasan, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, POLRI, dan TBI di Pos Lintas Batas Negara Motaain. Kesepakatan tersebut meliputi beberapa poin penting:

  1. Kendaraan yang akan diekspor sebelum memasuki wilayah Pabean wajib dilakukan pemeriksaan fisik.
  2. Pemeriksaan dilakukan dengan pengisian form yang telah disiapkan oleh posko 2 (Zona Penunjang).
  3. Jika dalam pemeriksaan tidak ada indikasi penyelundupan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.

Namun, tiga poin kesepakatan tersebut masih bersifat konsep dan belum final. Rencananya, pekan depan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut mengenai kesepakatan ini antara pimpinan instansi terkait, yaitu Kepala Bea Cukai, Kepala Imigrasi, Kepala Karantina, Dandim 1605 Belu, Dansatgas Yonarmed 12 Kostrad, dan Kapolres Belu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *