Informasi Terkini Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang
Bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C, penting untuk mengetahui informasi terbaru mengenai layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan proses perpanjangan SIM.
Setiap pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru. Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM keliling akan diadakan di dua lokasi, yaitu Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang beroperasi mulai dari hari Senin hingga Sabtu. Lokasi penyelenggaraannya bervariasi setiap harinya. Namun, layanan ini tidak tersedia pada hari Minggu maupun hari libur nasional.
Berikut adalah daftar lokasi serta waktu operasional layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Layanan dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Selasa: Layanan dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Rabu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Kamis: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Jumat: Layanan dilaksanakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja, mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB serta Ramayana Cikupa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
- Sabtu: Layanan dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, mulai pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berikut persyaratan yang harus dibawa:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net.
Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Biaya penerbitan perpanjangan SIM, hilang, rusak, atau pindah masuk (mutasi) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur yang harus diikuti saat melakukan perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon dapat mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.