Jaksa Agung: Para Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Dihukum Mati

Jaksa Agung Ancam Tersangka Korupsi Pertamina Dihukum Mati
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat konferensi pers soal perkembangan kasus korupsi Pertamina. (Foto: YouTube/Kejaksaan RI)

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memperberat hukuman sembilan tersangka kasus korupsi Pertamina. Dia menjelaskan tidak menutup kemungkinan para tersangka akan dihukum mati.

Burhanuddin menjelaskan alasan sembilan tersangka itu diperberat hukumannya. Ini karena seluruh tersangka korupsi itu melakukan perbuatan pidana di masa pandemi Covid-19, yaitu tahun 2018-2023. 

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” tuturnya saat konferensi pers di Kejagung, Kamis 6 Maret 2025.

Ketentuan mengenai pemberatan hukuman bagi koruptor yang melakukan tindak pidana saat Covid-19 tertuang di pasal 2 Undang-Undang Tipikor ayat (2). Termasuk tersangka korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

Pasal itu menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Maka dari itu, ST Burhanuddin mengemukakan bahwa pihaknya masih mendalami peran sembilan tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

“Dalam kondisi demikian (Covid-19) bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyidikan ini,” ujarnya.