Jangan Tergoda Tawaran Bunga Rendah! OJK Ungkap Cara Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal

Cara Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: YouTube OJK TV)

“Berdasarkan data kami 28 persen mereka tidak tahu, mereka tidak bisa membedakan yang mana legal yang mana tidak legal,” kata Halimatus saat UOB Literacy Circle di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia pada Sabtu 27 April 2024.

“Mereka tidak bisa membedakan,” lanjut dia.

Adapun modus pinjol ilegal, mereka menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp dan SMS.

Selain itu mereka juga menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.

Kemudian, dia melanjutkan, ada beberapa langkah penyelesaian jika ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Pertama, segera lunasi utang karena utang tetap harus dibayar, jangan malah menggali lubang tutup lubang.