“Terima kasih atas antusiasme dan kerja keras Gubernur yang cukup cepat dalam mengatasi dinamika di Jawa Tengah. Apalagi didukung Kepala Dinas yang trengginas,” puji Hanif.
Selain Gubernur Ahmad Luthfi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widi Hartanto, penandatanganan nota kesepahaman dan kesepakatan juga dilakukan oleh tujuh kepala daerah dan kepala dinas di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya.
Ada Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Batang M Faiz Kurniawan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, dan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.
Sementara itu, Ahmad Luthfi menegaskan, langkah selanjutnya adalah percepatan implementasi di lapangan. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa ditunda mengingat tren peningkatan timbulan sampah yang mencapai 8-11 persen setiap tahun.
“Harapan kita setelah penandatanganan ini segera dieksekusi pelaksanaan pengelolaan sampah di dua wilayah aglomerasi ini,” kata Gubernur.
Dijelaskan, total timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 6,34 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 persen yang terkelola dengan baik, sementara sisanya masih belum tertangani optimal.
Secara umum kondisi di aglomerasi Pekalongan Raya dan Tegal Raya pada tahun 2025 antara lain sebagai berikut: Kota Pekalongan 162,27 ton/hari (39,85%), Kabupaten Pekalongan 402,95 ton/hari (26,33%), Kabupaten Batang 472,46 ton/hari (11,80%), Kabupaten Pemalang 467,92 ton/hari (33,92%), Kota Tegal 176,29 ton/hari (32,06%), Kabupaten Tegal 661,94 ton/hari (11,22%), dan Kabupaten Brebes 1.033,21 ton/hari (2,32%).
“Aglomerasi ini dimaksudkan jika sampah kita di atas 1000 ton, harus menjadi zonasi sampah regional. Di daerah lain juga sama. Mereka rata-rata di bawah 1.000 ton sudah melaksanakan yaitu dengan cara RDF. Misalnya Magelang, Banyumas, Cilacap dan lain sebagainya,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Jateng telah menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari pembentukan satuan tugas (satgas) sampah hingga tingkat desa dan kelurahan, penyusunan roadmap pengelolaan sampah, hingga penguatan teknologi ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), serta menggalakkan Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Jateng Serius Atasi Sampah, Tiga Aglomerasi Siap Pangkas 3.000 Ton per Hari
Rekomendasi untuk kamu

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, laporan keuangan daerah harus diserahkan maksimal tiga…

Selain itu, perbaikan infrastruktur lain seperti ruas jalan Randujajar juga akan dikerjakan secara kolaboratif antara…










