Jejak Kejahatan Tarman Sebelum Viral Mahar Cek Rp3 M, Tipu Orang dengan Jual Samurai Antik Rp20 T

Jejak Kejahatan Tarman Sebelum Viral dengan Mahar Rp3 Miliar

PACITAN – Seorang pria bernama Tarman (74) kini menjadi sorotan setelah menikahi seorang gadis berusia 24 tahun, Sheila Arika, dari Pacitan, Jawa Timur. Pernikahan tersebut viral karena tarif mahar yang diberikan oleh Tarman mencapai nominal fantastis, yaitu sebesar Rp3 miliar. Namun, di balik kejadian tersebut, ternyata Tarman memiliki riwayat kejahatan yang cukup serius.

Pada tahun 2022, Tarman terbukti bersalah atas tindakan penipuan. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena mengelabui korban dengan modus menjual barang antik samurai. Perbuatan ini terjadi dalam periode Agustus 2016 hingga tahun 2020, dan kerugian yang dialami oleh para korban mencapai total Rp250 juta. Akibatnya, Tarman harus menjalani hukuman selama dua tahun di penjara.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa kasus ini sudah diproses secara hukum pada bulan Februari 2022. “Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun),” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com.

Modus Penipuan Tarman

Modus yang digunakan oleh Tarman dalam melakukan penipuan adalah dengan mengaku memiliki pedang samurai yang bernilai sangat tinggi. Ia menyatakan bahwa jika pedang tersebut dijual, akan laku dengan harga sebesar Rp20 triliun. Selain itu, ia juga menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp3 triliun.

Tarman memperkenalkan Yayasan PPMI Sumedang PL sebagai pihak yang akan mengurus proses penjualan pedang tersebut. Ia bahkan sering menyebut nama seseorang yang diakuinya sebagai pengurus yayasan tersebut. Selain itu, ia meminta korban untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang samurai eks Jepang dengan nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016.

Setelah itu, korban yang percaya kepada Tarman secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai maupun transfer. Meski banyak korban yang mengalami kerugian besar, beberapa dari mereka tidak melaporkan kejadian ini karena takut uang yang telah diserahkan akan hangus dan tidak bisa dikembalikan.

Dugaan Cek Palsu

Setelah pernikahannya viral, muncul isu bahwa Tarman melarikan diri. Namun, hal ini dibantah oleh Tarman dan keluarganya. Mereka menyatakan bahwa sedang berbulan madu. Namun, baru-baru ini Tarman dilaporkan ke polisi karena dugaan menggunakan cek palsu sebagai mahar pernikahan.

Pelapor adalah Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40) pemilik akun @KandangPacitan. Ia melaporkan cek tersebut atas dugaan penggunaan cek palsu. Wisnu datang ke Mapolres sekitar pukul 15.00, Senin (13/10/2025) membawa sejumlah berkas, termasuk tangkapan layar yang diklaim sebagai bukti cek palsu.

Kapolres Pacitan, AKP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan cek palsu. “Tentunya setelah ini akan kami gelarkan lalu kemudian pihak-pihak yang dimaksud dalam pelaporan tersebut,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Ayub mengatakan bahwa beberapa saksi ahli akan diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan. “Kami (Polres Pacitan) akan memeriksa saksi ahli untuk menentukan obyek yang dilaporkan,” papar AKBP Ayub.

Sebelumnya, Bambang sendiri sempat mengunggah tentang kaburnya Tarman di akun TikTok miliknya. Hal ini memicu berbagai spekulasi dan kontroversi terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pernikahannya viral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *