Pergantian Kepala Dispora Kota Bandung
BANDUNG – Setelah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka sebesar Rp 6,5 miliar, Eddy Marwoto akhirnya dipecat dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menunjuk Sigit Iskandar sebagai penggantinya. Pelantikan dilakukan di Plaza Balai Kota Bandung pada Senin, 25 Agustus 2025.
Sebanyak 90 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung juga dilantik, termasuk Rulli Subhanudin yang menjabat Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar).
Farhan menjelaskan bahwa penggantian jabatan Kepala Dispora dilakukan karena Eddy Marwoto terlibat dalam masalah hukum. Ia memastikan bahwa status kepegawaian Eddy Marwoto sudah diberhentikan sementara sampai putusan hukum keluar.
“Sejak ada penetapan (tersangka terhadap Eddy Marwoto), diproses. Kan sebelum tanggal 20 Agustus semua harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan Gubernur, kemarin sebelum 20 Agustus sudah keluar semuanya, surat dari BKN,” ujarnya.
Farhan berpesan kepada Kepala Dispora yang baru untuk membangun tata kelola yang baik, mengingat anggaran yang diberikan cukup besar. Ia juga meminta Sigit memanfaatkan aset-aset sarana dan prasarana olah raga serta mengaktifkan organisasi-organisasi pemuda.
“Apalagi punya aset yang banyak, jadi ya pengelolaannya harus benar. Maka sekarang kepada kepala dinas yang baru saya tekankan adalah tata kelola atau good governance, itu menjadi penekanan utama sampai bulan Desember nanti.”
Kekosongan Jabatan di Pemkot Bandung
Lebih lanjut, Farhan mengakui bahwa saat ini masih ada banyak kekosongan jabatan di Pemkot Bandung. Meskipun ada 90 pejabat baru yang dilantik, masih terdapat sekitar 200 jabatan yang kosong di lingkungan pemerintahan kota.
Jabatan-jabatan tersebut didominasi oleh aparat kewilayahan seperti camat, lurah, sekretaris kecamatan, dan kepala seksi.
“Ada 200-an lagi jabatan yang kosong, akan kami isi dalam periode waktu September sampai Oktober. Mulai dari camat, lurah, sekretaris kecamatan, kepala seksi, banyak sekali. Jadi kami akan isi semua satu-satu, full, nanti setelah itu baru kita akan tahu posisinya seperti apa,” katanya.
Tanggung Jawab Baru Sigit Iskandar
Sigit Iskandar, Kepala Dispora Kota Bandung yang baru, mengaku akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Selain menjalankan tugas sesuai prosedur dan aturan, ia juga akan menganalisis dengan para ahli sebelum membuat suatu kebijakan. Ia menyadari bahwa tanggung jawab yang diemban sangat besar dan perlu dikelola dengan baik.
Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Sebelumnya, Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada 13 Juni 2025. Ia menjadi tersangka bersama dengan eks Kepala Dispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, dan eks Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman.
Keempat tersangka tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung kepada Pramuka pada tahun 2017, 2018, dan 2020, dengan nilai sebesar Rp 6,5 miliar. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.