Djoko menyebut, sesuai dengan aturan, ASN terikat pada peraturan pegawai negeri, yaitu kaitannya dengan Undang-Undang ASN dan sebagainya.
Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pemecatan. Namun untuk sanksi pemecatan harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Kita juga beberapa kali sudah ingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Baik mengupload salah satu calon, like status, dan sebagainya. Jangan sampai mereka memihak salah satu kelompok atau parpol,” tandasnya.
Seperti diketahui, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara 14 Februari 2024. Saat masa kampanye, pemerintah diminta menjaga netralitas ASN.
Berikut jadwal Pilpres 2024:
– Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023.
– Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19 Oktober-27 Oktober 2023.
– Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
– Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
– Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.
– Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
Pemungutan suara: 14 Februari 2024.