Penyelidikan Bea Cukai Ambon Terhadap Aktivitas Yacht di Teluk Ambon
JAKARTA – Bea Cukai Ambon sedang memperhatikan aktivitas perahu layar mewah atau yacht yang beroperasi secara komersial di Teluk Ambon. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Ambon, Nauval Hafiluddin, menyatakan bahwa pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, Nauval menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Salah satu pihak yang akan dipanggil adalah Johanis Stevanus Dahoklory, kapten dari yacht bernama Akkur. Ia mengaku bahwa aktivitas wisata menggunakan yacht sementara ini dihentikan hingga ada petunjuk lebih lanjut. Namun, ia menjelaskan bahwa jika tamu merupakan keluarga atau saudara, aktivitas tersebut masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan.
Peran Media Sosial dalam Penyebaran Jasa Wisata Yacht
Sebelumnya, pada 1 November 2025, akun TikTok @Blandysilooy__ mengunggah promosi jasa wisata yacht di Teluk Ambon. Dalam unggahan tersebut, pengguna media sosial ini menawarkan layanan sewa kapal untuk berkeliling Teluk Ambon. Video tersebut mendapat banyak respons, dengan total tayangan mencapai 73 ribu kali, 210 komentar, dan 1.045 bagian.
Banyak pengguna TikTok menanyakan cara pemesanan serta harga sewa per trip. Respons dari @Blandysilooy__ menunjukkan bahwa pengguna bisa melakukan DM (Direct Message) untuk informasi lebih lanjut. Johni, yang juga sebagai kapten kapal, mengonfirmasi bahwa tarif yang diberlakukan adalah Rp 1.500.000 per trip, termasuk biaya BBM. Tarif ini jauh lebih murah dibandingkan standar ideal yang biasanya mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Johni, tarif ini hanya digunakan untuk menutupi ongkos bahan bakar, bukan untuk keuntungan. Ia menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk membantu meningkatkan wisata di Teluk Ambon, sehingga harga yang ditawarkan sangat murah.
Regulasi Impor Sementara untuk Yacht
Johni juga mengakui bahwa yacht bernama Akkur tiba di Indonesia menggunakan dokumen Vessel Declaration, yang merupakan pemberitahuan pabean sementara atau impor sementara. Dokumen ini membatasi penggunaan yacht hanya untuk tujuan tertentu, bukan untuk operasi komersial. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Bea Cukai Ambon memantau aktivitas yacht di wilayah tersebut.
Pemanggilan terhadap pihak terkait akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa semua aktivitas yacht sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bea Cukai Ambon berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku, terutama dalam hal kepabeanan dan pengawasan barang impor.
Tantangan dalam Pengawasan Yacht di Wilayah Pesisir
Selain itu, Bea Cukai Ambon juga menghadapi tantangan dalam mengawasi aktivitas yacht di wilayah pesisir. Karena sifatnya yang dinamis dan sering berpindah tempat, pengawasan memerlukan koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah dan pihak swasta. Hal ini menjadi penting untuk mencegah adanya praktik ilegal atau penyalahgunaan izin impor sementara.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan aktivitas yacht dapat berjalan secara legal dan berkontribusi positif terhadap pengembangan pariwisata di Teluk Ambon. Selain itu, kebijakan yang transparan dan adil akan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha maupun wisatawan yang ingin menikmati keindahan Teluk Ambon.












