Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Penyidikan Terus Berjalan dan Pemanggilan Kembali Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kini menjadi perhatian masyarakat luas. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik akan memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025. KPK juga telah menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, Yaqut juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.
Pernyataan Juru Bicara Yaqut
Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menyatakan bahwa dirinya adalah warga negara yang taat terhadap hukum dan siap mematuhi proses hukum yang berlangsung. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Anna menjelaskan bahwa Yaqut memahami bahwa langkah yang dilakukan oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.
Ia menekankan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil. Yaqut juga yakin bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
Alasan KPK Mencegah Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
KPK memberikan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu bukti kunci yang dimiliki penyidik adalah kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini. SK yang ditandatangani Yaqut menjadi salah satu bukti potensial untuk menetapkan status tersangka.
Pemanggilan Yaqut Tergantung Penyidik
KPK akan secepatnya melayangkan pemanggilan kedua untuk Yaqut untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan meminta klarifikasi atas temuan dari penggeledahan rumah Yaqut.
Selain itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa jadwal pemanggilan terhadap Yaqut tergantung kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa rencana pemanggilan tergantung dari kebutuhan penyidik KPK.
Setyo memastikan bahwa Yaqut akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Proses Penyidikan dan Penghitungan Kerugian Negara
Setyo Budiyanto berharap penetapan tersangka dapat dilakukan secepatnya. Kini publik menunggu KPK merilis para tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK juga akan segera meminta auditor negara untuk melakukan audit guna menghitung kerugian keuangan negara secara pasti.
Duduk perkaranya adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50.
Tanda Tangan di SK Menag Yaqut
Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut menjadi salah satu bukti potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.