JAKARTA – Kejaksaan Agung atau Kejagung RI menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik anak Riza Chalid di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten terkait kasus mega korupsi Pertamina.
Perusahaan itu milik putra Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Ardianto Riza, yang merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
“Sejak tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset PT OTM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu, 11 Juni 2025.
Harli menyatakan bahwa aset yang disita penyidik terdiri dari tanah dan bangunan. Satu di antaranya adalah tanah seluas 31 ribu meter persegi dengan SHGB nomor 119 atas nama PT OTM.
Selain itu, penyidik juga menyita satu bidang tanah seluas 190 ribu meter persegi dengan SHGB nomor 32 atas nama PT OTM yang di atasnya berdiri 21 tangki penampungan minyak, dua dermaga kapal dan stasiun pengisian bahan bakar.
Harli menyatakan untuk sementara kegiatan operasional kilang minyak milik PT OTM itu akan dititipkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, 6 pejabat dari anak usaha Pertamina dan 3 lainnya dari pihak swasta.
Berdasarkan penjelasan kejaksaan sebelumnya PT OTM merupakan kilang tempat dilakukannya proses pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 90 atau di bawahnya (Pertalite) menjadi BBM RON 92 (Pertamax).
Kejagung Sita Aset Perusahaan Pengoplos BBM Milik Anak Riza Chalid Soal Kasus Korupsi Pertamina
