Kemenhut Larang Penggunaan dan Pengiriman Kayu Bulat di Sumatra

Kebijakan Sementara di Sektor Kehutanan Pasca Bencana

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Keputusan ini diambil setelah terjadinya rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang memicu perhatian publik terhadap temuan kayu hanyut yang terbawa arus.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa bencana tersebut menimbulkan tekanan politis terhadap sektor kehutanan.

Hal ini disebabkan oleh ditemukannya material kayu yang hanyut akibat banjir. Menurutnya, situasi cuaca ekstrem memaksa semua pihak untuk melakukan penyesuaian serius.

Sektor Kehutanan Harus Beradaptasi dengan Bencana

Laksmi menegaskan bahwa sektor kehutanan tidak boleh bekerja seperti biasanya. Operasional harus disesuaikan dengan kondisi bencana dan langkah mitigasi. Dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun, ia menyatakan:

“Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius.”

Hal ini menjadi dasar dari kebijakan yang diambil, agar mencegah risiko bencana yang lebih besar di masa depan.

Pelaku Usaha Diminta Evaluasi RKT

Pelaku usaha diwajibkan untuk mengevaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT), memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, serta memastikan tidak ada sisa tebangan yang dapat menjadi “bendung alam” pemicu banjir bandang.

Patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak juga menjadi kewajiban. Fokus utama pemerintah saat ini adalah penanganan kayu hanyut yang bisa dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak. Laksmi menegaskan bahwa:

“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana.”

Langkah Tegas untuk Cegah Penebangan Ilegal

Untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik.

Instruksi untuk Pemegang Izin Kehutanan

Laksmi juga menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun. Hal ini mencakup pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun. Seluruh kayu di TPK (Tambak Pohon Khusus) harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada BPHL.

Menurutnya, keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi. Ini menjadi prinsip utama dalam kebijakan baru yang diterapkan.

Penanganan Kayu Hanyut sebagai Bagian dari Pemulihan

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan yang memperbolehkan penggunaan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan pasca bencana. Hal ini menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan sumber daya yang tersedia di lokasi bencana.

Meski demikian, Kemenhut tetap mengingatkan bahwa pengelolaan kayu hanyut harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Tidak semua kayu yang ditemukan bisa langsung dimanfaatkan, terlebih jika terdapat indikasi kecurangan atau pelanggaran hukum.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menekan risiko bencana di masa depan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *