Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara
BARITO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat sinkronisasi dan harmonisasi terhadap lima belas rancangan peraturan bupati yang diajukan oleh Kabupaten Barito Utara.
Acara ini berlangsung di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Lima belas rancangan peraturan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
Di antaranya meliputi mekanisme pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan keuangan, penghapusan piutang, rencana strategis, tata kelola, pengadaan barang dan jasa, serta standar pelayanan minimal dan tata cara penyusunan rencana bisnis dan anggaran.
Rapat ini diselenggarakan oleh Tim Kelompok Kerja I Divisi Peraturan Perundang-undangan. Hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor.
Dalam kesempatan ini, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan tersebut, yang kemudian dibahas bersama dengan Kepala Bagian Hukum dan perwakilan Pemrakarsa Penyusunan Ranperbup Kabupaten Barito Utara.
Dalam arahannya, Hajrianor menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai wujud sinergi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas.
Menurutnya, harmonisasi bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan transparan,” ujar Hajrianor.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, perwakilan pemrakarsa penyusunan ranperbup menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Hal ini dinilai membantu proses pengharmonisasian berjalan lancar dan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, yang menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang efektif, terarah, dan berkualitas.
Tujuan dan Manfaat Rapat Sinkronisasi
Rapat sinkronisasi dan harmonisasi memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Memastikan bahwa rancangan peraturan bupati tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum pusat.
- Meminimalkan risiko kesalahan dalam penyusunan regulasi daerah.
- Mempercepat proses pengesahan peraturan bupati.
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam hal peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Langkah-Langkah dalam Proses Harmonisasi
Proses harmonisasi melibatkan beberapa tahapan, seperti:
- Analisis terhadap rancangan peraturan bupati terhadap peraturan hukum yang berlaku.
- Diskusi dan evaluasi bersama antara pihak terkait.
- Penyusunan rekomendasi dan saran untuk perbaikan rancangan.
- Penandatanganan berita acara sebagai bukti kesepakatan bersama.
Setiap langkah ini dilakukan secara sistematis dan transparan agar dapat memberikan hasil yang maksimal dan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.












