Kepala Daerah Aceh Selatan Diperiksa Saat Bencana, DPR Minta Dihentikan Sementara

Polemik Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah Saat Wilayah Dilanda Bencana

ACEH SELATAN – Polemik terkait keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ke luar negeri untuk beribadah umrah saat wilayahnya sedang dilanda bencana banjir dan longsor kini semakin memanas.

Kepala daerah tersebut kini tidak hanya dihadapkan pada ancaman sanksi administratif, tetapi juga diperiksa oleh pihak berwajib terkait pembiayaan perjalanan ibadahnya.

Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Bupati Aceh Selatan.

Pemeriksaan ini mencakup detail keberangkatan, apakah perjalanan tersebut benar-benar merupakan ibadah umrah, serta siapa saja yang ikut serta dalam perjalanan tersebut. Selain itu, sumber dana yang digunakan untuk biaya umrah juga menjadi fokus utama penelitian.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam dan transparan. Ia menilai pentingnya memastikan bahwa keberangkatan Bupati Aceh Selatan bukanlah tindakan yang melanggar aturan.

“Ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana. Kan itu penting ya,” ujarnya.

Selain menginvestigasi Bupati Aceh Selatan, Kemendagri juga menelusuri seluruh pihak terkait yang terlibat dalam keberangkatan tersebut. Termasuk apakah ada indikasi pelanggaran terhadap aturan kepegawaian atau penggunaan anggaran negara secara tidak sah.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Mirwan MS.

Menurutnya, undang-undang sudah mengatur hukuman bagi kepala daerah yang bepergian keluar negeri tanpa izin. Meski pelanggaran ini bersifat administratif, Benni menekankan bahwa potensi sanksi tersebut cukup berat, terlebih setelah Presiden memberikan perhatian langsung terhadap kasus ini.

Wakil Ketua DPR RI Desak Pemberhentian Sementara

Tidak hanya pihak Kemendagri yang menyoroti kebijakan Bupati Aceh Selatan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyerukan agar Mirwan MS segera diberhentikan sementara.

Dasco mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait langkah tersebut. “Tidak hanya diperiksa, tapi kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara,” katanya.

Dasco juga meminta Mendagri segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan penanganan bencana di Aceh Selatan berjalan lancar. Ia menilai, kekosongan jabatan bisa berdampak pada koordinasi dan respons cepat terhadap kondisi darurat.

Prabowo Ancam Copot Bupati yang Tidak Siap Bertugas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto, juga turut menyampaikan pernyataan yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan.

Dalam rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Prabowo menyampaikan sindiran terhadap para bupati yang dinilai tidak siap bertugas dalam situasi genting.

“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa… hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo.

Ia menegaskan bahwa dalam dunia militer, meninggalkan tugas saat darurat disebut desersi, dan itu tidak dapat ditoleransi. “Itu kalau tentara namanya desersi. Dalam keadaan bahaya, meninggalkan anak buah, waduh… itu enggak bisa.”

Meski tidak menyebut nama secara langsung, pernyataan Prabowo diduga ditujukan untuk Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Pembelaan Bupati Aceh Selatan

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, telah memberikan penjelasan terkait alasan keberangkatannya umrah. Ia mengklaim bahwa perjalanan tersebut adalah untuk menunaikan nazar pribadi.

Mirwan menyatakan bahwa ia telah memastikan penanganan darurat banjir dan longsor berjalan baik sebelum berangkat. Ia juga menyebut bahwa surat penolakan izin umrah dari Gubernur Aceh baru diterima setelah ia tiba di Mekkah.

Namun, meskipun begitu, kasus ini tetap menjadi sorotan publik. Akibatnya, Mirwan MS dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan. Keputusan ini diambil oleh DPP Gerindra setelah menilai tindakan Bupati Aceh Selatan tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *