Klarifikasi Komdigi: Pembelian HP Bekas dan Blokir IMEI Bersifat Sukarela

Pembaruan Informasi Mengenai Sistem Blokir IMEI untuk HP Bekas

JAKARTA – Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem balik nama untuk penjualan ponsel bekas.

Sistem tersebut disamakan dengan proses balik nama kendaraan bermotor. Informasi ini menyebar luas melalui akun-akun Instagram dan menuai berbagai respons dari masyarakat.

Salah satu unggahan menyatakan, “Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. ‘HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.’” Ucapan tersebut ditulis oleh akun @mak***** pada Sabtu (4/10/2025).

Meskipun demikian, banyak warga merasa bahwa sistem ini terlalu rumit dan tidak sesuai dengan kebiasaan saat ini, di mana pembelian HP bekas biasanya tidak memerlukan dokumen-dokumen seperti balik nama kendaraan.

Penjelasan dari Dirjen Infrastruktur Digital

Untuk menjawab keraguan tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI bukanlah aturan balik nama seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Wayan dalam siaran pers Komdigi pada Sabtu (4/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem ini bersifat sukarela dan bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna ponsel. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan melindungi konsumen dari risiko kehilangan atau pencurian ponsel.

Fungsi IMEI dalam Perlindungan Pengguna

IMEI (International Mobile Equipment Identity) merupakan identitas resmi dari perangkat ponsel yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel yang hasilnya dari tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi bernilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Wayan menjelaskan bahwa IMEI juga berguna dalam beberapa aspek penting, antara lain:

  • Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM)
  • Melindungi konsumen dari penipuan
  • Memastikan kualitas dan garansi resmi
  • Membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.

Proses Masukan dari Masyarakat

Wayan menambahkan bahwa wacana ini masih dalam tahap penerimaan masukan dari masyarakat. Saat ini, belum ada pembahasan di tingkat pimpinan.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan.

Komdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI ini dilakukan secara sukarela dan dalam upaya melindungi konsumen serta menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia. “Dan bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat,” pungkas Wayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *