Komnas HAM Membahas Penanganan Aksi Demonstrasi dengan Kapolri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (10/9/2025). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka membahas penanganan aksi demonstrasi yang terjadi sejak 25 Agustus 2025.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa ada dua peristiwa utama dalam gelombang aksi unjuk rasa tersebut, yaitu demonstrasi dan kerusuhan.
Dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, terjadi pembakaran mobil dan Kantor DPRD Kota Makassar. Kejadian ini menimbulkan banyak korban.
Anis menegaskan bahwa demonstrasi itu merupakan bagian dari hak asasi manusia, yakni hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi yang sejauh ini berjalan secara kondusif.
Namun, ia juga menyebut bahwa ada satu peristiwa lagi yang berkaitan dengan kerusuhan yang memakan korban cukup banyak. Sampai saat ini, ribuan orang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari hasil tinjauan lapangan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota, Komnas HAM menemukan bahwa mayoritas massa aksi yang ditahan belum mendapatkan akses bantuan hukum.
Dalam pertemuan dengan Kapolri, Komnas HAM berkoordinasi agar kepolisian di tingkat Polda, Polres, dan Polsek memberikan akses atas bantuan hukum bagi mereka yang ditahan. Anis juga menekankan bahwa penangkapan harus dilakukan dengan benar dan sesuai unsur hukum, bukan sembarangan.
Kapolri mengakui bahwa sebagian besar massa aksi yang ditahan sudah dibebaskan. Namun, Komnas HAM tetap mendorong Polri untuk memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang masih ditahan. Anis juga menekankan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam mengusut aksi kerusuhan yang menimbulkan korban.
“Siapa sebenarnya pelakunya? Jika itu terorganisasi, penting untuk diidentifikasi itu siapa,” ujar Anis. Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan terkait korban meninggal dunia. Hasil penyelidikan akan disampaikan nanti.
Selain itu, Anis juga membahas soal penahanan sejumlah aktivis. Komnas HAM ingin hal ini menjadi atensi Polri agar jangan sampai aktivis, yang murni menyuarakan aspirasi masyarakat, justru dikriminalisasi.
Ia menekankan perlunya proses penegakan hukum yang akuntabel dan transparan, serta mendorong dikedepankan adanya restorative justice (keadilan restoratif).
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Putu Elvina, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian, serta Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Abdul Haris Semendawai.