Koster Undang Manajemen GWK, Sepakati Perjanjian Akses Jalan

Gubernur Bali dan Bupati Badung Berkomitmen Menjaga Kepentingan Masyarakat di Sekitar GWK

DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa kembali mengundang manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk mencari solusi terkait penutupan akses jalan di sekitar kawasan wisata tersebut.

Pertemuan yang digelar di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Selasa (14/10/2025) bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang muncul dari keluhan masyarakat sekitar.

Masalah ini muncul karena adanya penutupan akses jalan yang biasanya digunakan oleh warga setempat untuk keperluan sehari-hari. Koster menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus berlandaskan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Dia menekankan pentingnya kesepakatan bersama antara pemerintah dan pengelola GWK dalam bentuk perjanjian hukum yang jelas dan transparan.

“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum,” ujar Koster.

Ia juga meminta agar perjanjian tertulis nantinya disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka serta masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas.

Menurut Koster, langkah ini tidak hanya menyelesaikan persoalan akses jalan semata. Namun juga bertujuan untuk menjaga hubungan harmonis antara pengelola kawasan wisata dengan masyarakat sekitar. Hal ini penting agar kedua belah pihak tetap saling menghormati dan bekerja sama dalam menjaga lingkungan sekitar.

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kesepahaman dengan pengelola GWK. Ditetapkan bahwa akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap dapat digunakan oleh masyarakat seperti sebelumnya.

“Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Adi Arnawa.

Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis hitam di atas putih. Perjanjian ini berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, lahan milik GWK yang selama ini difungsikan sebagai jalan umum akan tetap bisa digunakan masyarakat selama masih diperlukan.

“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Adi Arnawa.

Komisaris Utama GWK, Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma juga membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Pihak GWK mendukung sepenuhnya penyelesaian yang baik dan berkeadilan.

Dengan adanya perjanjian formal, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan komitmen bersama berlandaskan hukum. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi polemik serupa di kemudian hari.

Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh bagaimana hubungan antara pengelola wisata dan masyarakat dapat terjalin secara harmonis dan saling menghargai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *