KPK Bongkar Harga Kuota Haji Khusus Era Jokowi Capai Rp 300 Juta

Kasus Haji Khusus: Biaya yang Mencapai Miliaran Rupiah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji khusus pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Dalam kasus ini, biaya yang dibebankan kepada jamaah haji khusus mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, informasi yang diterima menunjukkan bahwa biaya haji khusus bisa mencapai angka di atas Rp 100 juta, bahkan hingga Rp 200 juta atau Rp 300 juta per orang. Sementara untuk jalur haji furoda, biaya yang dipatok diduga mendekati angka Rp 1 miliar per kuota.

Asep menjelaskan bahwa ada selisih harga yang signifikan antara USD 2.600 hingga USD 7.000. Selisih ini merupakan biaya komitmen yang disetorkan pihak agensi perjalanan haji kepada oknum di Kemenag. Namun, ia menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada jamaah tidak bisa dianggap sama untuk semua orang.

Setiap individu memiliki besaran biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan masing-masing. “Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang yang terlibat. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan agar ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status ini dinaikkan setelah KPK memeriksa mantan menteri agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan Berjalan

Proses penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. KPK terus memperkuat bukti-bukti yang diperlukan guna memastikan keadilan dalam proses hukum. Penyidikan juga bertujuan untuk menemukan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan membantu menjaga transparansi dalam pelaksanaan ibadah haji.

Dampak Terhadap Jamaah Haji

Biaya haji khusus yang mencapai miliaran rupiah menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin seseorang harus membayar biaya sebesar itu hanya untuk mendapatkan kuota haji? Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang adanya praktik yang tidak wajar dalam sistem pemberian kuota haji.

Masyarakat berharap KPK dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan transparan. Keberhasilan KPK dalam menangani kasus ini akan menjadi contoh nyata dalam upaya memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam bidang keagamaan.

Kasus haji khusus yang melibatkan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam sistem pemerintahan. KPK diharapkan dapat terus bekerja dengan profesional dan tegas untuk menyelesaikan kasus ini.

Dengan demikian, masyarakat akan merasa aman dan percaya bahwa pemerintah serta lembaga-lembaga terkait berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan.