KPK Periksa Staf PBNU dalam Kasus Korupsi Haji, Pengurus PBNU Bereaksi

Penjelasan PBNU Terkait Pemanggilan Syaiful Bahri Oleh KPK

JAKARTA – PBNU mengklarifikasi informasi terkait pemanggilan seseorang bernama Syaiful Bahri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, Lukman Khakim, menyampaikan pernyataan resmi untuk menjelaskan status Syaiful Bahri di tubuh organisasi NU.

Lukman menjelaskan bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai staf atau karyawan PBNU. Meskipun namanya tercantum sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022-2027, ia tidak pernah aktif sejak kepengurusan tersebut dibentuk. “Syaiful Bahri hanya muncul saat Rakernas di Cipasung,” ujar Lukman.

Pengurus besar NU baru saja melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama setelah Muktamar NU di Lampung tahun 2021. Dalam Rakernas tersebut, kepengurusan PBNU masa bhakti 2022-2027 ditetapkan. Namun, sejak saat itu, Lukman tidak pernah mendengar Syaiful Bahri aktif di lingkungan PBNU. Selain itu, dia menegaskan bahwa Syaiful Bahri bukanlah pegawai di Sekretariat PBNU.

Menurut pengetahuan Lukman, Syaiful Bahri adalah kerabat dekat Isfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex. Gus Alex sendiri telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, Gus Alex pernah menjadi Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersama beberapa orang lain, Alex juga termasuk dalam daftar yang dicegah dan ditangkal oleh KPK.

“Syaiful Bahri adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz. Saat Alex menjabat Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” kata Lukman.

Dengan demikian, Lukman memastikan bahwa Syaiful Bahri tidak tercatat sebagai salah satu karyawan atau staf di PBNU. Ia menyarankan agar dilakukan kroscek data keuangan untuk memastikan apakah ada aliran gaji dari PBNU kepada Syaiful Bahri.

Pemanggilan Saksi Lainnya Oleh KPK

Selain Syaiful Bahri, KPK juga memanggil seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Haris, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengungkap materi yang didalami dalam pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain uang tunai, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan.

Peran PBNU Dalam Kasus Ini

PBNU menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Organisasi NU berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam semua kegiatan yang dilakukannya. PBNU juga akan terus memberikan klarifikasi jika ada informasi yang tidak akurat terkait dengan anggota atau pengurusnya.

Dengan adanya pemeriksaan oleh KPK, PBNU berharap bisa segera menyelesaikan isu-isu yang muncul dan tetap fokus pada tugas-tugas organisasi sesuai dengan visi dan misinya.