Kasus Korupsi Kuota Haji: Modus Baru yang Terungkap
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi perhatian publik. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya modus baru yang dilakukan oleh agen travel dalam menjual kuota haji khusus untuk tahun 2023-2024.
Modus ini menggunakan Surat Keputusan Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan ini muncul setelah KPK memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi fakta pada Selasa (9/9/2025). Dalam kesaksianya, Khalid mengungkapkan bahwa ia ingin berangkat haji melalui jalur furoda bersama rombongan.
Namun, ia ditawarkan kuota haji khusus oleh PT Muhibbah milik Ibnu Massud dengan kondisi T0 atau bisa langsung berangkat seperti furoda, meskipun dengan harga yang lebih murah dibandingkan jalur reguler.
Dalam promosinya, PT Muhibbah menyatakan bahwa Khalid dapat langsung berangkat melalui kuota haji khusus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama.
Surat Keputusan tersebut menyebutkan adanya kuota tambahan sebesar 20 ribu, di mana pembagiannya adalah 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
“Jadi dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya, termasuk juga mungkin kita, ‘ini resmi lho, ada SK-nya ini’. Nah seperti itu, jadi tidak salah juga ketika disampaikan seperti itu. Walaupun dalam prosesnya, SK yang terbit itu ternyata menyimpang dari ketentuan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).
Seharusnya, pembagian kuota haji tambahan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota saat itu menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, berdasarkan keterangan Khalid, jemaah dari Uhud Tour termasuk dalam jamaah PT Muhibbah karena Uhud Tour merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tapi belum mendapatkan kuota tambahan. Totalnya sebanyak 122 jamaah diberangkatkan melalui PT Muhibbah pada tahun 2024.
“Uhud Tour, ini kami jemaah Muhibbah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah. Jumlahnya 122,” jelasnya, Selasa (9/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik KPK juga menemukan adanya jual-beli kuota haji. Kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar. Selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan kepada oknum di Kementerian Agama sebesar USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Salah satu temuan penyidik mengungkapkan bahwa ada jemaah yang mau membeli karena mereka sudah menggelar syukuran di rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.
Sampai saat ini, penyidik masih mendalami perkara yang dialami Khalid Basalamah maupun saksi-saksi lainnya, termasuk barang bukti yang ditemukan penyidik usai menggeledah rumah Yaqut.