“Sampai sekarang, belum ada lembaga yang mendaftar secara resmi menjadi pemantau Pilkada Brebes. Padahal, dua kali sebelumnya juga sudah digelar sosialisasi,” terangnya.
Aniq menuturkan, berdasarkan hasil pendataan tercatat tiga orang dari perwakilan lembaga sudah mengambil formulir dan syarat pendaftaran. Namun, hingga kini belum ada yang mengembalikan sebagai bukti mendaftar sebagai pemantau.
“Mungkin kendalanya anggaran atau legalitas, mengingat pemantau harus terdaftar di Kemenkumham dan harus punya anggaran sendiri karena sifatnya sukarela,” ujarnya.
Aniq berharap, dengan melibatkan semua perwakilan ormas dan elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemantau pilkada. Khususnya, bagi lembaga yang sudah terakreditasi dan mendaftar segera melengkapi syarat-syarat yang ditentukan.
“Keberadaan pemantau Pilkada Brebes, terutama lembaga independen sangat membantu meningkatkan kredibilitas dan transparansi proses pilkada Brebes,” pungkasnya.












