KPU Brebes Perpanjang Pendaftaran, Parpol Boleh Ubah Dukungan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati

KPU Brebes Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
Susana Kantor KPU Brebes saat masa pendaftaran bakal calon di Pilkada Brebes 2024. (Foto: Mantiq Media)

“Maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” ungkap Muarofah.

“Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, parpol yang belum mendaftar dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat pilpres,” pungkasnya.