KPU Brebes Tetapkan Pilkada Diikuti Calon Tunggal, Mitha-Wurja Bakal Lawan Kotak Kosong

Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik menyerahkan berkas penetapan paslon Pilkada kepada perwakilan paslon Mitha-Wurja. (Foto: Istimewa)

BREBES – KPU Brebes, resmi menetapkan pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja (Mitha-Wurja) sebagai calon Tunggal pada Pilkada Brebes, Minggu 22 September 2024. Pasangan ini bakal melawan kolom kosong atau kotak kosong pada 27 November mendatang.

Penetapan paslon Mitha-Wurja itu, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes Nomor 1367 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024.

Atas penetapan ini, Pilkada Brebes dipastikan hanya diikuti paslon tunggal. Proses penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati itu dilaksanakan KPU Brebes melalui rapat pleno, yang berlangsung sekitar 3 jam, dimulai pukul 15.00 WIB.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Brebes nomor 1367 Tahun 2024, kami telah menetapkan paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024,” kata Manja, Minggu 22 September 2024 malam.

“Ada satu paslon yang telah kami tetapkan melalui rapat pleno, paslon Paramitha-Wurja,” ungkap Ketua KPU Brebes.

Dia menjelaskan, dari hasil rapat pleno, setelah dicek kembali semua persyaratan paslon, seluruhnya sudah lengkap, dan tidak ada kendala. Sehingga, pihaknya tetapkan.