Penangkapan Delpedro dan Perspektif Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada pengacara Direktur Lokataru Delpedro Marhaen untuk melakukan perlawanan melalui jalur hukum, jika merasa bahwa penangkapan Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum.
Menurut Yusril, polisi menganggap tindakan mereka dalam menangkap Delpedro sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh pihak kepolisian.
Yusril menegaskan bahwa jika penangkapan tersebut benar-benar sesuai hukum, maka seorang advokat tidak perlu lagi melakukan pembelaan. Namun, karena ada perbedaan pendapat antara polisi dan kuasa hukum, maka perlu adanya perlawanan secara hukum.
Yusril menyatakan bahwa kuasa hukum Delpedro harus bersikap gentleman dalam menjalani proses hukum. Ia mendorong mereka untuk menghadapi aparat di jalur hukum, serta berargumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa di pengadilan. Rakyat akan menilai siapa yang memiliki argumen yang lebih kuat dan meyakinkan, baik dari sisi kuasa hukum maupun dari pihak penegak hukum.
Ia membandingkan peran advokat seperti pengemudi kendaraan 4WD yang menghadapi jalan terjal, bukan seperti pembalap Formula 1 di sirkuit yang mulus. Yusril menekankan bahwa advokat sejati tidak akan putus asa dalam berjuang melalui jalur hukum, meskipun mereka merasa koridor hukum yang dijalankan penguasa tidak sesuai harapan.
Yusril juga menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus dihadapi dengan cara yang sama. Ia menilai tidak pantas bagi siapa pun—baik politisi, aktivis, atau individu lain—yang selalu berbicara tentang keadilan, tetapi ketika tindakan hukum dilakukan terhadap dirinya sendiri, malah melakukan perlawanan di luar hukum, seperti menggerakkan demo atau menciptakan opini publik untuk membebaskannya.
Lebih buruk lagi, jika ada aktivis yang meminta kasusnya dideponering dengan alasan telah dikriminalisasi oleh aparat. Padahal, aktivis tersebut sering kali menebar pesona dengan menuntut agar aparat “menangkap dan memenjarakan” orang lain dengan berbagai tuduhan. Yusril menekankan bahwa pejuang sejati harus bertindak dengan sikap gentleman dan menghadapi langkah hukum dengan langkah hukum pula.
Respons Kuasa Hukum Delpedro
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Jakarta, kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan Yusril.
Ia menyatakan bahwa kliennya diminta untuk bersikap gentle dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.
Maruf menegaskan bahwa sulit baginya untuk berlaku gentle jika proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Delpedro tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta. Artinya, hukum harus jelas, tegas, dan tertulis. Hukum pidana tidak boleh diinterpretasikan sesuka hati oleh aparat penegak hukum.
Aparat dalam menegakkan hukum harus melakukan tindakan secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, maka itu bisa disebut sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Maruf menegaskan bahwa pertanyaannya adalah bagaimana ia bisa bersikap gentle jika proses yang dilakukan tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Delpedro meminta pemerintah untuk meninjau dan mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menangkap kliennya. Mereka berharap proses hukum dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.