Kurang Lengkap, KPU Brebes Kembalikan Berkas Pendaftaran Pasangan Paramitha-Wurja untuk Diperbaiki

Berkas Pendaftaran Paramitha-Wurja Dikembalikan
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menyerahkan berkas pendaftaran yang harus dilengkapi oleh pasangan Paramitha-Wurja pada Pilkada Brebes 2024. (Foto: Mantiq Media)

BREBES – KPU Brebes mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Paramitha-Wurja, bakal calon Bupati dan wakil Bupati Brebes, Sabtu 7 September 2024. Pengembalian berkas ini dilakukan lantaran pasangan tersebut belum memenuhi seluruh berkas syarat pencalonan.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, setelah pendaftaran ditutup, pihaknnya meneliti administrasi berkas pendaftaran dengan melakukan verifikasi faktual.

“Kita teliti lagi ada yang belum sesuai, misalnya soal nama bakal calon yang tidak sesuai KTP. Kita minta disesuaikan dengan KTP. Perbaikan berkas ini memang tidak begitu krusial, tapi harus diperbaiki,” kata Manja.

Manja meneruskan, syarat yang harus diperbaiki oleh bakal calon masing-masing untuk bakal calon bupati Paramitha Widya Kusuma ada dua poin. Kemudian untuk bakal calon bupati Wurja sebanyak tujuh poin.

“Sebenarnya itu bakal calon bupati dan wakil bupati itu belum melengkapi saja untuk surat atau bukti pengunduran diri dari pimpinan yang terkait,” lanjut Manja.

Manja menyebut, surat pengunduran diri bakal calon Paramitha yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI, dan bakal calon bupati Wurja yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Brebes sudah diterima oleh KPU Brebes.