Penolakan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025).
Putusan ini menandai akhir dari upaya hukum pertama Nadiem untuk membantah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Dodi menyampaikan pernyataannya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTv, Selasa (14/10/2025), dengan menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan pembelaan Nadiem dalam persidangan terkait kasus tersebut.
“Kami tidak akan melakukan upaya praperadilan selanjutnya,” ujar Dodi.
Ia menambahkan bahwa tim hukum sedang mempersiapkan alat bukti untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan pengadaan laptop Chromebook.
Dodi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil pada masa pandemi Covid-19, yang membuat proses belajar mengajar harus beradaptasi dengan kondisi darurat. “Ini pun yang tidak terungkap,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa laptop Chromebook secara umum sudah dikenal sebagai perangkat yang lebih murah dibandingkan alternatif lain. “Dan kemudian ini perlu publik ketahui, sampai saat ini pengadaan Chromebook masih tetap berlangsung, masih tetap ada pembelian-pembelian Chromebook,” tambahnya.
Selain itu, Dodi menyebutkan bahwa laptop Chromebook yang disediakan selama era Nadiem masih digunakan oleh siswa-siswi di sejumlah sekolah. “Perlu diingat dengan adanya Chromebook ini, proses belajar mengajar selama Covid tetap berjalan, proses ujian, kelulusan masih berjalan. Ini juga harus dihitung manfaatnya berapa,” ujarnya.
Putusan Hakim dan Proses Hukum
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim. Dalam amar putusannya, ia menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus yang menjerat Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini juga memutuskan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung tetap berlaku setelah ditolaknya gugatan praperadilan.
Gugatan praperadilan Nadiem sebelumnya diajukan terkait sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam amar putusan, hakim menolak permohonan Nadiem dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, meskipun jumlahnya nihil.
Perspektif Hukum dan Masa Depan Kasus
Putusan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan prosedur yang telah ditetapkan. Meski gugatan praperadilan ditolak, Nadiem tetap memiliki kesempatan untuk membela diri dalam persidangan. Tim hukumnya akan mempersiapkan argumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung posisi kliennya.
Dari sudut pandang masyarakat, kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan tokoh publik dan isu penting dalam pendidikan. Banyak pihak menantikan bagaimana persidangan nanti akan berjalan dan apakah akan ada keputusan yang dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.
Dengan penolakan gugatan praperadilan, langkah berikutnya adalah persidangan yang akan menjadi momen penting bagi Nadiem dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.











