Jabar  

Laporan Anak Ustaz Bandung ke Polisi Diduga KDRT Libatkan Ibu Tiri dan Keluarga

Kasus KDRT yang Melibatkan Ustaz Kondang di Bandung

BANDUNG – Seorang ustaz kondang di Kota Bandung, berinisial EE, kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh anak kandungnya, NAT (19), ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Peristiwa ini telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polrestabes Bandung dan menarik perhatian publik secara luas.

Laporan Resmi ke Polrestabes Bandung

NAT bersama ibunya membuat laporan resmi pada 4 Juli 2025 dengan nomor registrasi LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Laporan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung. Polisi telah meminta keterangan dari ustaz EE dan akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk mengumpulkan informasi lebih lengkap.

Diduga Berawal dari Permintaan Nafkah

Menurut kuasa hukum korban, Zaideni Herdiyasin, kejadian KDRT terjadi saat NAT meminta biaya pendidikan dan nafkah bulanan kepada ayahnya. Namun, alih-alih mendapatkan respons yang baik, ia justru mengalami penganiayaan. Tidak hanya oleh ayah kandungnya, dugaan kekerasan juga dilakukan oleh ibu tiri, nenek, paman, hingga tantenya.

Dasar Hukum yang Menjerat Terlapor

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 44 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 170 KUHP. Dengan demikian, kasus ini bukan lagi sekadar masalah keluarga, tetapi masuk ranah pidana serius yang harus ditangani dengan sungguh-sungguh.

Penolakan Damai dari Pihak Keluarga

Ibu korban, AM, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk damai dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa dirinya sudah bulat melanjutkan proses hukum, mengingat ustaz EE pernah melakukan KDRT juga kepadanya sebelum mereka resmi bercerai pada tahun 2020.

Kondisi Korban Masih Trauma

NAT sendiri masih tampak trauma saat menceritakan penganiayaan yang dialaminya. Ia mengaku dipukul, ditarik oleh ibu tiri, hingga diludahi ayahnya. Bahkan, kaca helm yang dikenakan NAT pecah akibat pukulan pamannya. Suaranya bergetar dan matanya berkaca-kaca saat mengingat kejadian tersebut.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian bertindak tegas, objektif, dan transparan. Masyarakat juga berharap kasus ini dapat menjadi momentum penting dalam penegakan hukum bagi korban KDRT, terutama jika pelakunya adalah figur publik yang selama ini dikenal luas.

Dengan adanya tindakan hukum yang jelas, diharapkan bisa memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *