Langkah Hukum Praperadilan yang Diajukan Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi
KUPANG – Mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas, bersama Brisilian Anggi Wijaya, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Langkah hukum ini dilakukan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap keduanya dalam kasus dugaan pemalsuan surat di tubuh perusahaan tersebut.
Permohonan praperadilan telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN KPG. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menetapkan Fauzi dan Brisilian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.
Kuasa hukum kedua pihak, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan optimisme bahwa gugatan praperadilan akan memenangkan perkara. Menurutnya, penentuan tersangka oleh penyidik tidak sah karena pelapor telah mencabut laporan dan tidak ingin melanjutkan proses hukum.
“Kami optimis menang. Pelapornya sendiri sudah tidak mau melanjutkan perkara ini. Ada surat resmi yang menyatakan kasus ini diambil alih oleh perusahaan, sehingga tidak ada lagi legal standing bagi pelapor,” ujar Fransisco dalam keterangannya, Selasa 14 Oktober 2025.
Fransisco menjelaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya memiliki batas tipis antara ranah pidana dan perdata. Ia menilai seharusnya tidak dilanjutkan melalui proses pidana. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian nyata yang timbul dari kejadian hukum tersebut.
“Dalam peristiwa hukum ini tidak ada kerugian nyata. Maka dari itu kami mengajukan upaya hukum praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah,” tambahnya.
Dalam permohonan praperadilan, Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya meminta PN Kupang untuk menyatakan tidak sah seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh Polda NTT. Beberapa poin penting dalam petitum permohonan tersebut meliputi:
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda NTT tanggal 13 April 2025 tidak sah dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/294/V/2025/Ditreskrimum serta SP.Sidik/294.a/VIII/2025/Ditreskrimum tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/75/IX/2025/Ditreskrimum dan S.Tap.Tsk/76/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP tidak sah;
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Jumat 17 Oktober 2025 mendatang di PN Kupang, dengan Polda NTT sebagai termohon.
Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan adil, serta mempertimbangkan fakta hukum bahwa tidak terdapat kerugian maupun dasar kuat dalam penetapan tersangka.
“Kami yakin hakim akan melihat substansi perkara ini secara adil. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Fransisco.











